MS Kota Subulussalam Mengikuti Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu Mahkamah Agung RI
Subulussalam, 14 Juni 2022
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam mengikuti undangan Zoom Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI, Zoom Meeting dipimpin langsung oleh Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. dan diikuti oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Administrasi peradilan Agama dan 94 satuan kerja termasuk Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.
Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menuturkan “Sistem e-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan system peradilan pidana elektronik (e-Court Pidana), sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sistem ini dibangun untuk menyelenggarakan administrasi perkara pidana, perkara Jinayat, dan perkara pidana militer secara terpadu berbasis elektronik, ungkap Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.
e-Berpadu Versi 1 memberikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti, dan penetapan diversi.
Dengan adanya Aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat mewujudkan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi sehingga dapat memberikan pelayanan lebih cepat dan efesien sehingga dapat mewujudkan keinginan Mahkamah Agung untuk menjadi “Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”.