Hakim Mediator MS Kota Subulussalam Kembali Berhasil dalam Mediasi
Subulussalam, 06 Juni 2022
Mediasi merupakan suatu upaya perdamaian oleh seorang mediator dimana kedua belah pihak sudah tidak ingin lagi membina rumah tangga Bersama. Dengan mediasi juga dapat kita temukan hal-hal yang selama ini tidak diungkapkan baik oleh pihak istri maupun suami. Upaya ini lah yang akan diusahakan oleh Hakim Mediator MS Kota Subulussalam YM. Ahmad Fauzi, S.H.
Upaya Hakim Mediator sejatinya adalah ingin mengetahui dan memberikan solusi dengan tujuan ingin mempersatukan kedua insan yang sedang dilanda gundah gulana, atau bertengkar, berselisih paham, dan lain sebagainya. Namun semua ini tergantung dari pihak yang akan dipersatukan, apakah masih ingin melanjutkan ibadah terpanjang ini atau berniat menyudahi sampai disini.
Namun YM. Ahmad Fauzi, S.H., berhasil meyakinkan kedua pasangan tersebut untuk melanjutkan ibadah terpanjang tersebut, meskipun akan melanjutkan perkaranya, dengan kata lain Berhasil Sebahagian. Sekali lagi, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam akan sangat senang apabila pasangan yang datang berperkara bisa dimediasi dan memperoleh hak-hak nya.