Kop Website 1

Written by Tim Redaksi MS Sus on . Hits: 630Posted in Berita Seputar Pengadilan

MS Kota Subulussalam Vonis Pelaku Jarimah Pemerkosaan Anak

WhatsApp Image 2022 05 19 at 16.34.02

Subulussalam, 19 Mei 2022

MS Kota Subulussalam Menggelar Sidang Perkara Jinayat dengan tersangka anak dibawah umur dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 19 Mei 2022 di Ruang Sidang MS Kota Subulussalam yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Lembaga pendamping dari PKSA atau Pekerja Kesejahteraan Sosial Anak yang diwakili oleh Agustia Ananda, S.E. dan Siti Usnatun, S.Sos., Kuasa Hukum Terdakwa, Muhammad Safar, S.Sy., CPCLE, serta Perwakilan Bapas Kelas II Kutacane, Jaharuddin Harahap, S.H.

WhatsApp Image 2022 05 24 at 23.04.13

Dalam persidangan tersebut, Hakim Anggota, YM. Ahmad Fauzi, S.H. membacakan Putusan terhadap terdakwa dengan inisial RFB Bin RB. Dalam Putusan Tersebut, disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tentang dakwaan pertama yaitu jarimah pemerkosaan terhadap anak yang ancaman hukuman pokoknya yaitu ‘uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali dan paling banyak 200 (dua ratus) kali dan dakwaan kedua yaitu jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang ancaman hukuman pokoknya yaitu ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali, maka sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap perkara aquo tidak dilakukan Diversi;

Namun Terdakwa Mengajukan Eksepsi atau keberatan yang menyatakan bahwa dakwaan atas JPU terlalu berat untuk anak, karena dianggap masih memiliki masa depan yang lebih baik. Namun begitu, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan Tindak Pidana yang dapat merusak masa depan bagi anak Korban. Sehingga JPU dalam tuntutan nya menyebutkan bahwa Terdakwa untuk di hukum Uqubat Penjara selama 60 (Enam Puluh Bulan). Namun dalam Pledoi oleh Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan bahwa dalam putusan Hakim dapat membebaskan Terdakwa dari segala tuduhan dan Dakwaan.

WhatsApp Image 2022 05 19 at 16.34.04

Pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim telah dilaksanakan pada tanggal 28 April yang bertepatan dengan 26 Ramadhan 1443 H, yang pada Putusannya Mengadili Terdakwa dengan menyatakan bahwa RFB Bin RB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Jarimah pemerkosaan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Menghukum dan menjatuhkan kepada RFB Bin RB dengan ‘uqubat ta’zir Penjara selama 24 (dua puluh empat) bulan, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh; Memerintahkan Anak untuk ditahan.

Demikian lah hasil putusan yang dibacakan oleh Hakim Anggota, YM. Ahmad Fauzi, S.H., yang dihadiri oleh Ketua Majelis, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H, dan Hakim Anggota, YM. Junaedi, S.H.I., dalam sidang terbuka untuk umum pada 19 Mei 2022. Dengan adanya Vonis Hakim tersebut, diharapkan kepada seluruh Masyarakat untuk tetap menjaga anak-anaknya dalam pergaulan, jangan sampai terjerembab dalam nafsu sesaat, dan menjadi pelajaran bagi kita, bahwa tidak hanya orang dewasa saja yang diganjar hukuman, namun anak-anak juga bisa menjadi pelaku kejahatan, sehingga orang tua untuk lebih ketat lagi dalam mengawsi anak-anak nya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5