Pengertian
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
- e-Litigation (Persidangan secara online)
LAYANAN
Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online
E-SIGNATURE
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan
lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan
persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.
E-PAYMENT
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI
bekerja sama dengan Bank Pemerintahdalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara .
Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakanVirtual Account (Nomor Pembayaran)
sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara