Kepaniteraan > Layanan Hukum > Layanan Perkara Prodeo > Syarat-syarat berper....
Written by Super User on . Hits: 711Posted in Uncategorised
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
1.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
2.
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
3.
Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.
Video Profil Gedung Peradilan
Hak-hak Istri Dan Anak Pasca Perceraian (Versi Bahasa Daerah)
Layanan dan tata Cara Berperkara di Peradilan Agama (Versi Bahasa Daerah)
Informasi Prosedur Berperkara Jinayat
Informasi Prosedur Berperkara Perdata
Layanan Sidang Bagi Kaum Rentan
Alur Pelayanan Sidang Bagi Kaum Rentan
Hubungi Kami
Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam
Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam
Telp: (0627)-2432913 Fax: (0627)-2432913
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.