BIAYA
1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam
2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
a. Materai
b. Biaya Pemanggilan para Pihak
c. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
d. Biaya Sita Jaminan
e. Biaya Pemeriksaan Setempat
f. Biaya Saksi/Ahli
g. Biaya Eksekusi
h. Alat Tulis Kantor (ATK)
i. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
j. Penggandaan salinan putusan
k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
m. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
4. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
5. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam