E-LID Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam
E-LID (Elektronik Informasi dan Dokumentasi) Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam adalah platform yang menyediakan akses informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2022. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memenuhi hak atas informasi publik.
Tujuan
Tujuan dari penyelenggaraan E-LID ini adalah untuk:
- Memberikan kemudahan akses informasi publik kepada masyarakat.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
- Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup E-LID mencakup semua informasi yang relevan dengan tugas dan fungsi Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Data dan informasi perkara.
- Regulasi dan peraturan terkait.
- Statistik dan laporan tahunan.
- Informasi tentang pelayanan dan prosedur pengadilan.
Standar Pelayanan
Berdasarkan SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2022, berikut adalah standar pelayanan informasi publik yang harus dipenuhi oleh Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam:
- Pelayanan informasi harus dilakukan secara cepat, tepat, dan efisien.
- Memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyediakan saluran komunikasi yang memadai untuk permintaan informasi.
- Menjamin kerahasiaan informasi yang tidak dapat diakses oleh publik.
Penutup
Dengan adanya E-LID, diharapkan Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam dapat memenuhi standar pelayanan informasi publik dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Keterbukaan informasi adalah langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pelayanan pengadilan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini, silakan kunjungi SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2022.