Kop Website 1

Written by Yadisah Putra on . Hits: 721Posted in Berita Seputar Pengadilan

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulusalam

Memutus Perkara Jinayat Perdana Ditahun 2021

WhatsApp Image 2021 03 31 at 13.57.56

Subulussalam, Rabu, 17 Maret 2021,

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Subululssalam memutus Perkara Jinayat melalui sidang via teleconference di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dengan No Perkara 1/JN/2021/MS.Sus.

Dalam putusan perkara jinayat tersebut, Terdakwa dengan Nomor Perkara 1/JN/2021/MS.Sus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan “Jarimah Zina”. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. dengan Hakim Anggota Bapak Muhammad Naufal, S.Sy. dan Bapak Ahmad Fauzi, S.H. serta  di bantu oleh Panitera Pengganti yaitu Hidayatullah, S.H.I, Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa berupa ‘Uqubat Hudud cambuk didepan umum sebanyak 100 (seratus) kali, sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Jaksa penuntut umum yang diwakili oleh bapak Idam Kholid Daulay, S.H dan terdakwa menerima putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan vonis yang dibacakan tersebut, eksekusi cambuk akan dilaksanakan oleh kejaksaan negeri Subulussalam.

 

Penegakan hukum jinayat dibumi Serambi Mekkah tentunya sangat baik karena mengingat para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya dengan didasari qanun yang telah disepakati. Dengan putusnya perkara Jinayat tersebut harapan yang sangat tinggi untuk penegakan hukum Jinayat sekaligus sebagai bahan pembelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan atau mengulangi tindak pidana Jinayat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5