MS Kota Subulussalam Mengikuti Webinar Peluncuran Buku Saku PERMA No.5/2019
Subulussalam, 04 Desember 2020
Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., Mengikuti Webinar Peluncuran Buku Saku PERMA No.5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dengan bekerja sama denag Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) Jumat 04 Desember 2020. Webinar tersebut dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung, YM. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.
Webinar tersebut dihadiri oleh berbagai Narasumber yang akan memaparkan situasi dan kondisi terkait Dispensasi Kawin tersebut. Ibu Leisha Lister Sebagai Penasehat Senior dari AIPJ2 menyoroti meningkatnya jumlah permohonan Dispensasi Kawin. Tentu denag meningkatnya jumlah anak yang ingin menikah meskipun belum cukup umur atau bisa dikatakan belum usai dewasa dapat mengakibatkan masalah, speerti masalah kesehatan, psikologis dan lain sebagainya.
Pandangan yang hampir serupa dikemukkan oleh Ibu Sudharmawatiningsih Panitera Muda Pidana Unun Mahhkamah Agung yang juga sebagai Pokja Perempuan dan Anak MA. Senada apa yang di paparkan oleh Narasumber dari AIPJ2 sebelumnya bahwa Permohonan Dispensasi Kawin menurut kaca mata Peradilan Umum cukup kompleks. Terbukti dengan adanya penolakan beberapa perkara yang sudah berjalan setelah perubahan UU tentang Pernikahan.
Menrurut Dr. Dra. Hj. Leila Dewi, S.H., M.Hum yang juga sebgai Pokja Perempuan Anak MA Ri memiliki pandangan sedikit berbeda terkait penanganan permohonan Dispensasi Kawin. Lanjutnya, di Peradilan Agama Hakim yang memeriksa perkara Dispensasi Nikah wajib melepaskan Atribut Hakim, agar anak merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan di Muka Sidang. Beliau juga setuju terkait dengan adanya masalah dikemudian hari terkait Pernikahan usai dini tersebut.
Webinar terkait Permohonan Dispensasi Kawin yang menunjukkan angka yang cukup tinggi ini menjadi perhatian kita bersama, baik dari segi Penegakan Hukum maupun dari segi Humanis anak. Sehingga dengan adanya webinar terkait Dispensasi Kawin tersebut membuka mata kita bahwa anak yang masih belum matang secara usia untuk menikah akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Untuk itu dengan adanya Buku Saku ini diharapkan Hakim yang memutuskan perkara bisa lebih Adil dan Bijaksana.