MS Kota Subulussalam Mengikuti Rakor Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Melalui Vidcon
Subulussalam, 02 Desember 2020
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Implentasi Dispensasi Kawin Usia anak yang di selenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia melalui Video Conference pada Selasa 02 Desember 2020.
Rakor ini diikuti oleh Seluruh Instansi yang terkait dengan Dengan Perlindungan anak. Rakor yang berskala nasional ini juga turut di hadiri oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., MM. Dan juga berbagai Pejabat di berbagai Instansi yang diundang oleh KPAI dalam Rakor tersebut.
Dalam Rakor ini Pembahasan terkait Pernikahan anak yang dipaparkan oleh Kementrian PPA. Menurut paparannya, banyak sekarang anak menikah diusia dibawah umur 19 tahun (menurut undang-undang N0.16 Tahun 2019) dan angkanya menunjukkan tren meningkat. Padahal menurut Kementrian PPA pernikahan belum masuk dalam usia dewasa dapat menimbulkan beban psikis pada anak, dimana dalam usai tersebut anak berhak mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Hal senada disampaikan juga oleh Bappenas terkait paparan Kementrian PPA tersebut.
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI menanggapi terkait Melonjaknya Perkawinan Anak tersebut. Menurut Beliau, Pengadilan tidak boleh menolak perkara yang masuk, termasuk Dispensasi kawin tersebut. Karena menurut beliau, kalau lah ingin menurunkan angka Dispensasi Kawin tersebut perlu kerjasama semua pihak, Kemenag juga turut memberi pemahaman kepada masyarakat yang ingin menikahkan anaknya yang masih belum cukup umur untuk menunda perkawinan tersebut. Kami dari Pengadilan berusaha keras untuk ikut berpartisipasi dan selalu mendukung dalam menekan angka perkawinan anak tersebut.