Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Bersama Bidang Kepaniteraan Hadiri Undangan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP versi 5.6.5 dan e-BERPADU versi 4.0.0
Subulussalam, 23 Januari 2025
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, beserta jajaran bidang kepaniteraan, menghadiri sosialisasi pembaruan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 5.6.5 dan e-BERPADU versi 4.0.0 pada Kamis, 23 Januari 2025. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh berbagai pejabat peradilan di seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini merupakan implementasi dari berbagai peraturan Mahkamah Agung, seperti Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi secara elektronik, serta Peraturan Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2022 yang berkaitan dengan pengelolaan perkara secara digital. Langkah ini menjadi bagian dari visi Mahkamah Agung untuk memperkuat digitalisasi dalam pelayanan peradilan.
Dalam surat undangan yang dikeluarkan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (nomor 14/BUA.6/DL1.10/I/2025), disebutkan bahwa acara tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait pembaruan sistem SIPP dan e-BERPADU. Kedua aplikasi ini diharapkan dapat mendukung administrasi perkara yang lebih efisien dan transparan.
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga selesai. Dalam acara ini, setiap satuan kerja diwajibkan menggunakan satu akun Zoom dengan nama satuan kerja masing-masing. Peserta yang hadir meliputi Ketua/Kepala Pengadilan, Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, dan Operator IT di lingkungan peradilan tingkat banding maupun tingkat pertama.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, dalam keterangannya, menyatakan dukungannya terhadap pembaruan ini. Beliau juga menegaskan bahwa bidang kepaniteraan akan menjalankan arahan dan hasil sosialisasi untuk mendukung implementasi sistem baru di wilayahnya. Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan, baik bagi masyarakat maupun lembaga peradilan itu sendiri.
Dalam kesempatan yang sama, jajaran bidang kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menyampaikan kesiapan mereka untuk beradaptasi dengan aplikasi yang telah diperbarui. Mereka juga optimistis bahwa perubahan ini akan mempercepat proses administrasi perkara secara elektronik.
Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah konkret dalam mewujudkan transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung. Dengan peningkatan teknologi seperti ini, Mahkamah Agung terus berupaya menjadikan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel sebagai kenyataan. (d)