Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Hadiri Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice
Banda Aceh, 10 Juli 2024
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Junaedi, S.H.I., bersama dengan Hakim Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam, Bapak Ahmad Fauzi, S.H., menghadiri Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice yang digelar pada Senin, 10 Juli 2024 bertempat di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.
Acara ini dibuka oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini diikuti oleh ketua dan hakim dari seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Apa yang dibahas dalam acara ini? Mari kita lihat:
Materi Pertama: Hakim Agung YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. membahas kebijakan Mahkamah Agung tentang Restorative Justice untuk perkara jinayah di Aceh. Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait. Tujuannya adalah mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Materi Kedua: Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Polresta Banda Aceh membahas praktik baik pelaksanaan prosedur Restorative Justice dalam perkara tindak pidana di wilayah Aceh.
Materi Ketiga: Majelis adat Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama, Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam, serta Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam membahas pandangan masyarakat Aceh tentang praktek Restorative Justice terhadap pelaku jarimah.
Setelah materi disampaikan, sesi tanya jawab dilakukan untuk memperdalam pemahaman. Semoga implementasi Restorative Justice dapat membawa perubahan positif dalam sistem peradilan dan menciptakan keadilan yang lebih harmonis bagi semua pihak!