Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Gelar Sidang Diluar Gedung di Lokasi Terisolir
Subulussalam, 02 Juli 2024
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menggelar sidang diluar Gedung yang dilaksanakan pada Selasa, 02 Juli 2024 bertempat di Desa Sepang, Longkib, Kota Subulussalam. Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Junaedi, S.H.I., Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Ahmad Fauzi, S.H., Panitera Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Hidayatullah, S.H.I., Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Indramad Putra, S.H., serta seluruh perangkat persidangan.
Tempat sidang keliling kali ini mengambil Lokasi di Sepang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, yang mana wilayah ini lebih dekat dengan wilayah Aceh Singkil dan terisolir dikarenakan tidak adanya akses penghubung, seperti jembatan, Sebagai penggantinya Masyarakat di Sepang menggunakan robin atau sejenis rakit kayu untuk alat transportasi.
Masyarakat diwilayah ini pun hidup dengan mata pencaharian Berkebun dan Nelayan, sekitar 140 KK yang terdata tinggal di wilayah tersebut. Namun karena sidang di luar Gedung merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada para pihak di Wilayah Hukum Kota Subulussalam, ini menjadi sesuatu yang sangat menantang serta pengalaman baru karena perdana Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dapat melaksanakan sidang di wilayah terisolir.
“Kami dari Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam sangat senang bisa hadir di Desa Sepang ini, Masyarakat sangat ramah dan kami diterima dengan hangat selama melaksanakan tugas disini, harapannya semoga bisa Kembali lagi ke Desa Sepang” ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam