Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Gelar Kembali Sidang Lanjutan Harta Bersama
Subulussalam, 09 Februari 2023
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Menggelar Sidang Perkara Harta Bersama secara virtual dengan Nomor Perkara 92/Pdt.G/2022/MS.Sus dengan Ketua Majelis YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., Hakim Anggota YM. Junaedi, S.H.I., Hakim Anggota YM. Ahmad Fauzi, S.H., serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Bapak Hidayatullah, S.H.I., pada Kamis, 09 Februari 2023 di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.
Sidang Perkara Harta Bersama kali ini terasa begitu berbeda karena melibatkan rekan-rekan pengadilan yang ada di Pengadilan Agama Ternate, Provinsi Maluku Utara. Agenda persidangan pada hari ini adalah Pembuktian oleh Penggugat dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Safar, S.Sy.
Dalam pembuktian pada hari ini, Majelis Hakim meminta bukti surat yang dimiliki oleh Kuasa Hukum Penggugat, sekitar 24 Bukti surat yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersebut yang mana bukti harta tersebut diperoleh selama pernikahan yang terkait dengan perkara yang disidangkan pada hari ini yakni Harta Bersama.
Sidang pada hari ini dicukupkan, setelah persidangan yang cukup Panjang untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait usulan dan list harta yang akan dikemukakan di depan persidangan, agenda selanjutnya adalah Pembuktian lanjutan dari pihak Penggugat. Diakhir Sidang hari ini, Ketua Majelis, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., mengucapkan terima kasih kepada PA Ternate yang telah membantu dalam persidangan secara Teleconference pada hari ini.