Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Gelar Rapat Tim Penerap dan Penilai PIPK

Subulussalam,29 September 2026
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam melaksanakan Rapat Tim Penerap dan Penilai Penilaian Integritas dan Pengendalian Korupsi (PIPK) pada Selasa, 29 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penerapan integritas dan sistem pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
Rapat tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan koordinasi dan pemahaman Tim Penerap dan Penilai PIPK dalam melaksanakan proses penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembahasan diarahkan pada berbagai aspek yang berkaitan dengan penerapan pengendalian internal serta upaya memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara tertib dan akuntabel.
Penerapan PIPK juga menjadi salah satu langkah dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui pengendalian yang baik, setiap proses kerja diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif serta mampu meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan.
Dengan adanya rapat ini, seluruh tim diharapkan memiliki pemahaman dan koordinasi yang semakin baik dalam menjalankan tugas penerapan dan penilaian PIPK. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam untuk membangun lingkungan kerja yang berintegritas, profesional, efektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam akan terus memperkuat budaya integritas dan pengendalian internal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. (d)
