Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Menggelar Sidang Keliling Pamungkas
Subulussalam, 03 Agustus 2022
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Kembali menggelar Sidang Keliling untuk yang terakhir Tahun Anggaran 2022 pada Rabu, 03 Agustus 2022 bertempat di KUA Longkib, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Tampak Personel yang bertugas pada sidang keliling hari ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., Panitera Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Arisman, BA, S.H., dan Panitera Muda Gugatan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Hidayatullah, S.H.I., serta Jurusita Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Nasruddin.
Perkara yang disidangkan hari ini yakni P3HP atau Penetapan Ahli Waris terdaftar dengan Nomor Perkara 46/Pdt.P/2022/MS/Sus. Pihak yang berhadir berjumlah 3 Pemohon, dengan Saksi Sebanyak 2 Orang. Para Pihak yang berperkara pada hari ini sangat terbantu dengan adanya Sidang Keliing ini, menurut mereka memudahkan kami sebagai pihak agar tidak jauh-jauh datang ke Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam di Kecamatan Penanggalan, kurang lebih 1 jam perjalanan dari Kecamatan Longkib.
Pelaksanaan Sidang Keliling untuk Tahun Anggaran 2022 ini terbilang sangat sukses, dengan tercovernya pelaksanaan Sidang Keliling di 5 Kecamatan yang ada di Kota Subulussalam, otomatis meningkatkan semangat akan pelaksanaan nya di tahun depan. “Dengan adanya sidang keliling ini, Masyarakat dan Para Pihak sangat terbantu, apalagi dengan luasnya Wilayah Kota Subulussalam ini, sehingga kami dapat menjangkau masyarakat dan para pihak untuk membawa “Ruang Sidang” ke Tengah-Tengah Masyarakat, dengan harapan selain dapat membantu masyarakat dan pihak, juga mendekatkan Pengadilan atau Mahkamah Syar’iyah” Ujar Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H.