Mediator MS. Kota Subulussalam Berhasil Mendamaikan Perkara Sengketa Waris dengan Nilai Objek Milyaran Rupiah
Subulussaalam, 23 Maret 2020.
Kamis (19/03/2020), bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’íyah Kota Subulussalam, Hakim Zikri, S.H.I., M.H., yang ditunjuk sebagai Mediator dalam Perkara Gugatan Nomor 18/Pdt.G/2020/MS.Sus, Perkara Sengketa Waris yang didaftarkan secara online melalui aplikasi E_Court oleh Penasehat Hukum (Advokat) dari Para Penggugat dengan nilai objek sengketanya milyaran Rupiah di Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam telah berhasil mendamaikan para pihak (in person) antara Para Penggugat dan Para Tergugat yang telah lama bersengketa.
Proses mediasi berlangsung 4 kali berjalan sangat alot dan harus dilakukan beberapa kali skor untuk meredakan emosi para pihak.
Pihak Penggugat dalam perkara sengketa waris ini sebanyak 6 orang dan Tergugat sebanyak 2 orang, hadir seluruhnya dalam proses mediasi yang berlangsung alot sampai menjelang maghrib.
Dengan usaha dan keyakinan mediator yang bersertifikat tersebut, Para Pihak akhirnya tersenyum bersama setelah berhasil mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian Seluruhnya yang ditandatangani Para Pihak dan Mediator.
Kesepatan Perdamaian ini merupakan keberhasilan ketiga dari 3 penunjukan mediator yang diterima sdr. Zikri pada tahun 2020 ini.
Proses Mediasi di Pengadilan merupakan amanah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pada prinsipnya PERMA tersebut memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat pencari keadilan untuk memanfaatkan proses Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa untuk menghasilkan kesepakatan perdamaian antara para pihak yang efektif dan efisien serta memuaskan semua para pihak dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.
Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara, karena pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling menguntungkan satu sama lain. Ini dikarenakan, dalam perdamaian, yang ditekankan bukanlah aspek hukum semata, namun bagaimana kedua belah pihak tetap dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pilihan-pilihan yang mereka sepakati. Disini terlihat pula bahwa dengan perdamaian, penyelesaian justru lebih mengedepankan sisi humanis dan keinginan untuk saling membantu dan berbagi. Tidak ada pihak yang kalah maupun menang, yang ada hanyalah pihak yang menang secara bersama-sama dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan.
Proses mediasi di Pengadilan menjadi bagian Hukum Acara Perdata yang dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi Lembaga Peradilan dalam penyelesaian sengketa. Diharapkan dengan pelaksanaan yang maksimal dalam proses Mediasi di Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat pencari keadilan.
Semoga terus berlanjut…