Aksi Cepat Tanggap Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam Implementasi APM (Akreditasi Penjaminan Mutu)
Sabtu, 26 Oktober 2019
Sejak hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 hingga hari ini dan akan dilanjutkan esok hari, seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam disibukkan dengan pembuatan dan pengumpulan dokumen APM (Akreditasi Penjaminan Mutu). Berdasarkan Keputusan Dirjen Badilag Nomor 2081.b/DJA/OT.01.3/10/2018 tanggal 6 Oktober 2018 dan Surat Dirjen Badilag Nomor 2918/DJA/OT.01.3/10/2018 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Pemberlakuan Pedoman APM Badan Peradilan Agama dan Surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor W1-A/1380/OT.01.3/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 perihal Pelaksanaan APM dan Persiapan Asesmen Survaillance, yang meminta seluruh Ketua Mahkamah Syar’iyah se-Aceh untuk menerapkan sistem penjaminan mutu secara konsisten pada satuan kerja masing-masing. Oleh karena itu Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, mau tidak mau, siap tidak siap, harus bergerak cepat dan tepat dalam pelaksanaan APM tersebut. Meskipun usianya belum genap setahun, sarana dan prasarana juga sangat terbatas, namun Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam akan siap untuk melaksanakan implementasi APM tersebut.
Di bawah arahan dan bimbingannya, Plh. Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam (Ibu Fadhilah Halim, S.H.I, M.H) mengajak seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam baik itu bagian Kepaniteraan maupun Kesekretariatan untuk tetap semangat dalam menyusun dan membuat berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam implementasi APM tersebut, meskipun dalam keadaan yang serba terbatas.
Semoga pelaksanaan implementasi APM di Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga output nya adalah pelayanan prima kepada masyarakat dapat diterapkan oleh Mahkamah Syar’iya Kota Subulussalam.